Cara Mudah Membuat SKCK untuk bekerja di perusahaan swasta, SKCK (Surat
Keterangan Catatan Kepolisian) ialah
sebuah surat keterangan yang diterbitkan oleh kesatuan Polri yang menyatakan
bahwa anda tidak pernah terjerat tindakan criminal atau pelanggaran hukum.
Disetiap perusahaan yang menerima pegawai tentunya tidak ingin kalau pegawainya
adalah mantan penjahat atau pelaku tindak criminal atau pelaku tindak kejahatan
lainnya. Dalam setiap peluang atau lowongan pekerjaan SKCK selalu dicantumkan
sebagai syarat melamar pekerjaan. Bagi anda yang mencari pekerjaan tentunya
SKCK sangatlah penting untuk memenuhi syarat yang diperlukan. Yang menyatakan
bahwa anda tidak pernah tercatat sebagai pelaku tindak kejahatan.
Artikel terkait :
1. Cara Membuat SKCK Untuk Melamar CPNS
2. Cara Budidaya Ulat Hongkong
3. Tata Cara Membuat Tempe Enak dan Gurih
1. Cara Membuat SKCK Untuk Melamar CPNS
2. Cara Budidaya Ulat Hongkong
3. Tata Cara Membuat Tempe Enak dan Gurih
Untuk membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan
Kepolisian) sangatlah mudah dan tidak memakan waktu yang lama asalkan anda
sudah memenuhi persyaratan yang harus anda lengkapi dalam mencari SKCK. Untuk
melamar pekerjaan swasta bukan PNS anda dapat mencari SKCK ke Polsek kesatuan wilayah anda,
jadi bukan Polsek terdekat ya, melainkan polsek kesatuan wilayah anda, contohnya wilayah Kec. Jumapolo maka kita mencari SKCK di Polsek Jumapolo. Lain
lagi dengan SKCK yang digunakan untuk melamar CPNS anda harus mencarinya di
Polres kesatuan wilayah tersebut contohnya Wilayah Kabupaten Karanganyar maka
harus mencari SKCK di Polres Karanganyar. Untuk lebih jelasnya anda simak
langkah-langkah membuat SKCK dibawah ini.
Langkah langkah membuat SKCK (Surat Keterangan
Catatan Kepolisian) di Polsek :
- Foto Copy KK (kartu keluarga) dan KTP (kartu tanda penduduk) yang baru @ 1 lembar
- Mencari surat pengantar dari kelurahan atau desa
- Rumus sidik jari langsung dari Polsek
- Foto warna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
- Masukan kedalam map
- Kemudian anda datang ke Polsek kesatuan wilayah anda
- Serahkan map yang telah berisi syarat syarat mencari SKCK
- Kemudian anda diberi blangko yang harus anda isi semua sesuai data diri anda
- Setelah selesai serahkan kepada petugas yang mengurusi SKCK
- Tunggu selama 10 menit maka SKCK anda sudah jadi
Untuk biaya administrasi pembuatan SKCK
berdasarkan PP RI Nomor 60 tahun 2017, mulai tanggal 06 Januari 2017 tentang jenis dan
tarif penerimaan nagara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian NKRI. Memutuskan
penerbitan SKCK dimasukan kedalam penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disetorkan
ke Negara sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Kata kunci pencarian : Cara membuat SKCK, tata cara bikin SKCK, Cara melamar kerja, Surat keterangan catatan kepolisian, persayaratan mencari SKCK, syarat membuat skck.