Cara Mudah Membuat SKCK ke Polres, SKCK (Surat
Keterangan Catatan Kepolisian) ialah
sebuah surat keterangan yang diterbitkan oleh kesatuan Polri yang menyatakan
bahwa anda tidak pernah terjerat tindakan criminal atau pelanggaran hukum.
Disetiap perusahaan yang menerima pegawai tentunya tidak ingin kalau pegawainya
adalah mantan penjahat atau pelaku tindak criminal atau pelaku tindak kejahatan
lainnya. Dalam setiap peluang atau lowongan pekerjaan SKCK selalu dicantumkan
sebagai syarat melamar pekerjaan. Bagi anda yang mencari pekerjaan tentunya
SKCK sangatlah penting untuk memenuhi syarat yang diperlukan. Yang menyatakan
bahwa anda tidak pernah tercatat sebagai pelaku tindak kejahatan.
Untuk membuat SKCK (Surat Keterangan
Catatan Kepolisian) sangatlah mudah dan tidak memakan waktu yang lama hanya 15
menit sudah jadi asalkan anda sudah memenuhi persyaratan yang harus anda
lengkapi dalam mencari SKCK. Untuk melamar pekerjaan swasta bukan PNS anda
dapat mencari SKCK ke Polsek kesatuan
wilayah tersebut, jadi bukan Polsek terdekat ya, melainkan polsek kesatuan
wilayah tersebut contohnya wilayah Kec. Jumapolo maka kita mencari SKCK di
Polsek Jumapolo. Lain lagi dengan SKCK yang digunakan untuk melamar CPNS anda
harus mencarinya di Polres kesatuan wilayah tersebut contohnya Wilayah
Kabupaten Karanganyar maka harus mencari SKCK di Polres Karanganyar. Bagi anda
yang ingin melamar sebagai CPNS anda harus mencari SKCK di Polres bukan di
Polsek. Untuk lebih jelasnya anda simak langkah-langkah membuat SKCK dibawah
ini.
Langkah-langkah membuat SKCK (Surat
Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres :
- Anda harus membuat surat rekomendasi catatan kriminalitas dari Polsek kesatuan wilayah anda.
- Foto Copy KK (kartu keluarga) dan KTP (kartu tanda penduduk) yang baru @ 1 lembar
- Mencari surat pengantar dari kelurahan atau desa
- Rumus sidik jari langsung dari Petugas di Polres
- Foto warna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
- Masukan kedalam map
- Kemudian anda datang ke Polres kesatuan wilayah anda
- Serahkan map yang telah berisi syarat syarat mencari SKCK
- Kemudian anda diberi blangko yang harus anda isi semua sesuai data diri anda
- Setelah selesai serahkan kepada petugas yang mengurusi SKCK
- Tunggu selama 10 menit maka SKCK anda sudah jadi
Untuk biaya administrasi pembuatan SKCK
berdasarkan PP RI Nomor 50 tahun 2010, tanggal 25 Mei 2010 tentang jenis dan
tariff penerimaan bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian NKRI. Memutuskan
penerbitan SKCK dimasukan kedalam penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
disetorkan ke Negara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Demikianlah artikel dari saya tentang
cara membuat SKCK ke Polres guna melamar pekerjaan sebagai CPNS, cukup mudah
bukan. Jangan lupa baca artikel dari saya lainnya, semoga artikel dari saya ini
tadi bermanfaat bagi anda yang membaca. Sekian dari saya dan salam sukses.