Selasa, 16 Februari 2016

Cara Membuat SKCK ke Polres Untuk Melamar CPNS

Cara Mudah Membuat SKCK ke Polres, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)  ialah sebuah surat keterangan yang diterbitkan oleh kesatuan Polri yang menyatakan bahwa anda tidak pernah terjerat tindakan criminal atau pelanggaran hukum. Disetiap perusahaan yang menerima pegawai tentunya tidak ingin kalau pegawainya adalah mantan penjahat atau pelaku tindak criminal atau pelaku tindak kejahatan lainnya. Dalam setiap peluang atau lowongan pekerjaan SKCK selalu dicantumkan sebagai syarat melamar pekerjaan. Bagi anda yang mencari pekerjaan tentunya SKCK sangatlah penting untuk memenuhi syarat yang diperlukan. Yang menyatakan bahwa anda tidak pernah tercatat sebagai pelaku tindak kejahatan.

Cara Membuat SKCK ke Polres


Untuk membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sangatlah mudah dan tidak memakan waktu yang lama hanya 15 menit sudah jadi asalkan anda sudah memenuhi persyaratan yang harus anda lengkapi dalam mencari SKCK. Untuk melamar pekerjaan swasta bukan PNS anda dapat mencari  SKCK ke Polsek kesatuan wilayah tersebut, jadi bukan Polsek terdekat ya, melainkan polsek kesatuan wilayah tersebut contohnya wilayah Kec. Jumapolo maka kita mencari SKCK di Polsek Jumapolo. Lain lagi dengan SKCK yang digunakan untuk melamar CPNS anda harus mencarinya di Polres kesatuan wilayah tersebut contohnya Wilayah Kabupaten Karanganyar maka harus mencari SKCK di Polres Karanganyar. Bagi anda yang ingin melamar sebagai CPNS anda harus mencari SKCK di Polres bukan di Polsek. Untuk lebih jelasnya anda simak langkah-langkah membuat SKCK dibawah ini.

Langkah-langkah membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres :
  1. Anda harus membuat surat rekomendasi catatan kriminalitas dari Polsek kesatuan wilayah anda.
  2. Foto Copy KK (kartu keluarga) dan KTP (kartu tanda penduduk) yang baru @ 1 lembar
  3. Mencari surat pengantar dari kelurahan atau desa
  4. Rumus sidik jari langsung dari Petugas di Polres
  5. Foto warna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  6. Masukan kedalam map
  7. Kemudian anda datang ke Polres kesatuan wilayah anda
  8. Serahkan map yang telah berisi syarat syarat mencari SKCK
  9. Kemudian anda diberi blangko yang harus anda isi semua sesuai data diri anda
  10. Setelah selesai serahkan kepada petugas yang mengurusi SKCK
  11. Tunggu selama 10 menit maka SKCK anda sudah jadi


Untuk biaya administrasi pembuatan SKCK berdasarkan PP RI Nomor 50 tahun 2010, tanggal 25 Mei 2010 tentang jenis dan tariff penerimaan bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian NKRI. Memutuskan penerbitan SKCK dimasukan kedalam penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disetorkan ke Negara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).


Demikianlah artikel dari saya tentang cara membuat SKCK ke Polres guna melamar pekerjaan sebagai CPNS, cukup mudah bukan. Jangan lupa baca artikel dari saya lainnya, semoga artikel dari saya ini tadi bermanfaat bagi anda yang membaca. Sekian dari saya dan salam sukses.   

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Comments


EmoticonEmoticon